Card image cap

Info

Sertifikasi Insinyur

MENGAPA PERLU SERTIFIKASI?

Karena sekarang, semua Sarjana Teknik wajib miliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP). UU No 11 tahun 2014 mewajibkan semua insinyur yang akan bekerja memiliki SIP. Bagi insinyur yang belum tersertifikasi ada denda pidana positif dan ancaman kurungan.

Namun di sisi lain, Sertifikasi Insinyur Profesional memberikan anda peluang untuk menjadi setara dengan insinyur-insinyur di kawasan Asia Tenggara.

Selain itu, sistem ini memungkinkan para pengambil kebijakan untuk memetakan sumber daya manusia di bidang keinsinyuran untuk mengoptimalkan peran insinyur sehingga bisa menjawab kebutuhan insinyur untuk membangun Indonesia di masa depan.

Keanggotaan
Syarat Anggota Baru

Syarat Anggota Baru

Keanggotaan
Program Profesi Insinyur

Cara Sarjana Teknik Menjadi Insinyur

Info
Sertifikasi Insinyur

Cara Insinyur Menjadi Insinyur Profesional