Card image cap

Registrasi

Mengapa Perlu STRI

Setiap Insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII.

Untuk mendapatkan STRI, seorang Insinyur harus terlebih dahulu lulus uji komptensi dan memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur.

Insinyur yang melakukan kegiatan keinsinyuran tanpa memiliki STRI dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pencabutan STRI.

Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) diberikan kepada Insinyur Profesional yang telah mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Insinyur PII (LSKI PII).

Download e-booklet STRI.pdf di sini

Keanggotaan
Syarat Anggota Baru

Syarat Anggota Baru

Keanggotaan
Program Profesi Insinyur

Cara Sarjana Teknik Menjadi Insinyur

Info
Sertifikasi Insinyur

Cara Insinyur Menjadi Insinyur Profesional