Card image cap

Sertifikasi

ACPE

REGISTRATION ACPE

FORM ACPE AP02

Persyaratan ASEAN Chartered Professional Engineer : 

1. Tamatan dari pendidikan tinggi teknik - Strata 1, yang program studinya telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang.  Khususnya tamatan prodi Civil Eng., Mechanical Eng., Electrical Eng., Environmental Eng., Physics Eng., Marine Eng./Tech., Chemical Eng., Aeronautical Eng., Industrial Eng., Petroleum Eng., Mining Eng.;

2. Terdaftar sebagai Tenaga Ahli yang berhak untuk berpraktek independen:

  • bagi Tenaga Ahli Teknik bidang Jasa Konstruksi memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dari LPJK, sedangkan SIP/SKI dari PII bidang Jasa Konstruksi dinilai juga memenuhi kriteria persyaratan ACPE.
  • bagi Tenaga Ahli Teknik bidang Jasa Non Konstruksi memiliki SIP/SKI dari PII;

3. Memiliki pengalaman kerja minimal 7 (tujuh) tahun setelah menyelesaikan pendidikan tinggi Sarjana (S-1) yang sejalan dengan disiplin keinsinyurannya dan;

4. Minimal 2 (dua) tahun diantaranya berpengalaman dalam mengelola pekerjaan keinsinyuran yang mempunyai bobot signifikan (in responsible charge of significant engineering works; lihat Info Aplikasi ACPE hal. 4)

5. Agar tetap tercatat di ASEAN Chartered Professional Engineer Register (ACPER) pemegang ACPE wajib memperpanjang registrasinya setiap tiga tahun serta memenuhi  persyaratan  Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) / Continuing Professional Development (CPD) sesuai peraturan yang berlaku kemudian mengisi form pembaruan data ACPE.

Keanggotaan
Syarat Anggota Baru

Syarat Anggota Baru

Keanggotaan
Program Profesi Insinyur

Cara Sarjana Teknik Menjadi Insinyur

Info
Sertifikasi Insinyur

Cara Insinyur Menjadi Insinyur Profesional