SKA
SERTIFIKAT KEAHLIAN (SKA) adalah sertifikat yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keahlian tertentu.
PII telah memiliki MoU dengan LPJK tentang Penyetaraan Sertifikat Kompetensi Insinyur (SKI) dengan Sertifikat Keahlian (SKA)