Card image cap

Registrasi

Berpraktik Sebelum 2014

Pasal Peralihan dalam UU No.11/2014 memberikan kesempatan sarjana teknik, sarjana teknik terapan dan/atau insinyur yang telah berpraktik keinsinyuran sebelum 24 Maret 2014, dapat langsung memperoleh STRI dengan syarat mengisi formulir keanggotaan dan upload dokumen melalui simponi : 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Ijazah

3. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh asosiasi profesi/lembaga/instansi berskala nasional dan/atau sertifikat dosen teknik dan/atau surat keterangan kerja dari perusahaan.

4. Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 akan mematuhi kode etik insinyur  Download di sini

5. Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000 bahwa semua dokumen yang diunggah adalah benar  Download di sini

Note :

a. Masa berlaku STRI 3 Tahun

Bagi yang sudah berpraktik sebelum 24 Maret 2014, daftar di sini :

DAFTAR STRI

 

Keanggotaan
Syarat Anggota Baru

Syarat Anggota Baru

Keanggotaan
Program Profesi Insinyur

Cara Sarjana Teknik Menjadi Insinyur

Info
Sertifikasi Insinyur

Cara Insinyur Menjadi Insinyur Profesional